LABUHANBATU - Sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak” Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/01/2022).
Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Delta Tamtama, S.H., M.H sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan karena tuntutan belum siap.
"Saudara Man Batak sudah dengarkan, tuntutanmu belum siap, jadi ditunda hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 pukul 11 siang, sidang ditunda sampai tanggal tersebut, " Tukas Majelis Hakim seraya mengetok palu.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Sebelumnya, dalam ruang sidang, Majelis Hakim kepada JPU mengatakan "Dipastikan kalau memang satu minggu lagi, satu minggu lagi, kalau dua minggu lagi, dua minggu lagi, dari pada beritanya nanti dipengadilan pula yang dipojokan."
"Kalau memang satu minggu kedepan kalian siap, satu minggu kedepan, kalau ngak terjawab dua minggu ya dua minggu, jangan pula nanti dipengadilan yang dipojok-pojokan diberita seolah-olah kami menunda-nunda sidang ini, karena keadaan yang lain, jadi kita itu harus sensitif terhadap kondisi masyarakat disini, bisa satu minggu kedepan, " Tegas Majelis Hakim bertanya kepada JPU.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang pada lanjutan sidang pembacaan tuntutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menyampaikan "izin yang mulia tuntutannya belum selesai.. Izin minta waktunya lagi yang mulia, " Kata JPU.
"Kalau bisa yang mulia, mohon izin yang mulia, takutnya minggu depan belum turun, izin dua minggu yang mulia, Ujar JPU menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dari penyampaian JPU Daniel Tulus Sihotang SH diruang sidang bahwasanya mereka masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung terkait Rencana Tuntutan yang akan dibacakan.
Pekan lalu, sidang pembacaan tuntutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak, tepatnya Selasa (28/1) ditunda dikarenakan majelis hakim yang seyogianya memimpin persidangan sedang menjalani cuti.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat Arie Ferdian SH, MH ketika di konfirmasi awak media.
"Apa yang menjadi alasan ditundanya sidang tersebut, “salah satu Majelis Hakim yaitu Bapak Delta Tamtama, S.H., M.H yang merupakan ketua majelis pada persidangan ‘Man Batak’ ini tidak hadir karena beliau sedang cuti maka secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan".
"Untuk kelanjutan sidang direncanakan minggu depan ” Jelas Humas PN Kelas IB Rantauprapat (Selasa, 25/01/2022).
Sebagaimana diketahui dalam tahapan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang sudah dilaksanakan dilansir dari laman SIPP Pengadilan Rantauprapat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).